Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan Akta Cerai :
a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Kuasa Asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Cek Perkara yg telah terbit Akta Cerai
Validasi Akta Cerai anda melalui aplikasi ini
Jalan Tanjung Selatan Raya No. 661 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong 71571 Kalimantan Selatan