Salinan putusan pengadilan memiliki peran yang vital dalam bersengketa di pengadilan. Lewat salinan putusan, dapat diketahui legal reasoning dibalik keputusan hakim dalam menyelesaikan sebuah sengeketa. Selain itu, salinan putusan pengadilan juga merupakan prasyarat bagi para pihak ketika hendak mengajukan upaya hukum. Sebab, bahan utama dalam menyusun memori banding atau memori kasasi adalah salinan putusan pada tingkat pertama.
Mayoritas institusi pengadilan agama tampaknya beramai-ramai meng-contra legem Pasal 52 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 64 A ayat (2) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Secara de jure, kedua pasal tersebut tegas menyatakan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Namun secara de facto, hanya beberapa pengadilan saja yang memenuhi amanat hukum tertulis tersebut. Jamaknya, pengadilan hanya akan memberikan salinan putusan jika ada permintaan dari pihak.
Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan :
a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima Ratus Rupiah per lembar)
Cek Perkara yg telah selesai putusannya
Jalan Tanjung Selatan Raya No. 661 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong 71571 Kalimantan Selatan