Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Untuk info lebih lanjut bisa hubungi kami via whatsapp dibawah ini.
PENGADILAN AGAMA TANJUNG
Jalan Tanjung Selatan Raya No. 661 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong 71571 Kalimantan Selatan