Permohonan Izin Poligami adalah perkara yang diajukan oleh pihak (seorang suami) yang ingin berpoligami melalui pengadilan agama. Pihak suami berkedudukan sebagai Permohon dan pihak yang isteri berkedudukan sebagai Termohon.
Untuk info lebih lanjut bisa hubungi kami via whatsapp dibawah ini.
Jalan Tanjung Selatan Raya No. 661 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong 71571 Kalimantan Selatan